No.1
DEFINISI NEGARA
Negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi
lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan
bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di
definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Bebrapa
ahli juga berpendapat definisi Negara ialah :
a. Prof.
Soenarko :
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O.
Notohamidjojo :
Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
c.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
d. G.
Pringgodigdo, SH :
Negara
adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi
persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
e. Harold
J. Laski :
Negara
adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan
– suatu cara hidup tertentu.
f.
Dr. WLG. Lemaire :
Negara
adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g.
Max Weber :
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h.
Roger H. Soltou :
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G.
Jellinek :
Negara
adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang
bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memerintah.
j.
Krenenburg :
Negara
adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut
bangsa.
k.
Plato :
Negara
adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam
memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l.
Aristoteles :
Negara
adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
WARGA NEGARA
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kriteria
Warga Negara sebagai berikut :
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan
hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara,
baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut
memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Dahulu istilah
warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa
inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam
mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia
TUGAS NEGARA
Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke
dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil
(sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Tugas
pokok negara:
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Banyak
tokoh yang mengemukakan tujuan negara dengan berbagai teori atau pendapatnya
diantaranya :
a.
Plato; mengemukakan tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia, baik
sebagai
individu maupun sebagai sosial
b. Roger
F. Soltau; mengemukakan tujuan negara untuk memungkinkan rakyat berkembang
serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c.
Harold J. Laski; mengemukakan tujuan negara untuk menciptakan keadaan yang di
dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal
d.
Thomas Aquino dan Agustinus; mengemukakan tujuan negara untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah
pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan
Tuhan yang diberikan kepadanya
SIFAT-SIFAT NEGARA
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa : artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan
ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan
bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran
dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang
bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya.
Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang
mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat
penduduknya.
2.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. Sifat monopoli
monopoli berasal dari kata ‘mono´ yang artinya satu dan ‘poli´ yang artinya
penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal
yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk
kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang
hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah
mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus
berpartisipasi agar tercapai.
3.
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary)
dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya,
dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu
berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya
masing-masing tanpa adanya paksaan.
BENTUK NEGARA
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua
macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh
wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah
dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena
kurangnya inisiatif dari rakyat
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri
khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi
adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek
hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan
perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji
material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai,
monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai
dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh :
melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Setiap
warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan
dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan
kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita
menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya
melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan
orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara,
tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa
merugikan khususnya bagi pemerintah.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Makna sempit UUD 1945 pasal 30 :
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. **)
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. **)
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. **)
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
Makna luas UUD 1945 pasal 30
1.
Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara
Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
2.
Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada
umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan
pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya
NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di
bidang Perhankam.
Berdasarkan
hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di
kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan
menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan
kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3.
Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I,
II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas
demokrasi, dalam arti :
a.
Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas
dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara
menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan
tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan,
ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara
kepada segenap warga negara.
No.2
HUKUM
Dalam Bahasa Indonesia kita menyebutnya "Hukum".
Adapun istilah dari beberapa negara, antara lain :
- Belanda : recht
- Jerman : Recht
- Perancis : Droit
- Inggris : law
* dalam istilahnya, "recht" dapat pula berarti Hak, hanya dibedakan dalam penggunaannya saja.
sebelum kita masuk pada arti hukum berhubungan dengan masyarakat, dan bangsa, adakalanya kita mengerti dari apa yang dikatakan oleh salah satu ahli hukum yang sangat terkenal dengan pendefinisian akan Hukum itu sendiri, yaitu :
Immanuel Kant, yang menyatakan " Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"
atau "sampai sekarang para ahli hukum masih mencari definisi hukum"
disini dapat kita tangkap bahwa sampai sekarang para ahli masih belum menemukan definisi mengenai hukum itu sendiri. hal ini diakibatkan oleh banyaknya segi dan bentuk yang tidak mungkin dapat dijangkau hanya oleh satu definisi saja, cakupan hukum sangatlah luas.
Adapun istilah dari beberapa negara, antara lain :
- Belanda : recht
- Jerman : Recht
- Perancis : Droit
- Inggris : law
* dalam istilahnya, "recht" dapat pula berarti Hak, hanya dibedakan dalam penggunaannya saja.
sebelum kita masuk pada arti hukum berhubungan dengan masyarakat, dan bangsa, adakalanya kita mengerti dari apa yang dikatakan oleh salah satu ahli hukum yang sangat terkenal dengan pendefinisian akan Hukum itu sendiri, yaitu :
Immanuel Kant, yang menyatakan " Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"
atau "sampai sekarang para ahli hukum masih mencari definisi hukum"
disini dapat kita tangkap bahwa sampai sekarang para ahli masih belum menemukan definisi mengenai hukum itu sendiri. hal ini diakibatkan oleh banyaknya segi dan bentuk yang tidak mungkin dapat dijangkau hanya oleh satu definisi saja, cakupan hukum sangatlah luas.
SIFAT SIFAT HUKUM
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah
peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman
dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus
mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.
Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akanhukum di Indonesia. Amien.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum di Indonesia ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.
Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akanhukum di Indonesia. Amien.
CIRI-CIRI HUKUM
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut jugakaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut jugakaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
SUMBER SUMBER HUKUM
PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum
ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari
mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana
timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak
lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
No.3
A. Persamaan warga Negara dalan hokum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar