Kamis, 09 Januari 2014

ISD Tugas ke 3

PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA


Pengertian Pertumbuhan Penduduk

 Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk/populasi di suatu wilayah yang bisa dihitung dari waktu ke waktu menggunakan “per waktu unit” sebagai ukurannya.

 - Faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan penduduk:

 a) Kelahiran (Fertilitas)

 Fertilitas Tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko untuk melahirkan pada tahun tersebut, sementara Fertilitas Kumulatif adalah pengukuran jumlah rata rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya.

 Faktor-faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya penduduk adalah

 Faktor Demografi, antara lain :

 - Struktur umur

 - Struktur perkawinan

 - Umur kawin pertama

 - Paritas

 - Disrupsi perkawinan

 - Proporsi yang kawin

 Faktor Non Demografi, antara lain :

 - Keadaan ekonomi penduduk

 - Tingkat pendidikan

 - Perbaikan status perempuan

 - Urbanisasi dan industrialisasi

 b) Kematian (Mortalitas)

 Pengukuran pertumbuan dan perkembangan penduduk melalui tingkat kematian dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu:

 - Crude Death Rate (CDR) adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.

 - Age Specific Death Rate (ASDR) adalah jumlah kematian penduduk pd tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur tertentu.

 - Infant Mortality Rate (IMR) adalah tingkat kematian bayi

 c) Perpindahan (Migrasi)

Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.


Usaha serta program untuk mengatasi pertumbuhan penduduk adalah

Menurut Kuswanto dan Bintarto beberapa usaha untuk mengatasi permasalahan akibat ledakan penduduk antara lain sebagai berikut.

 a. Perencanaan, pengaturan, dan pembatasan kelahiran (dengan KB) untuk menekan jumlah penduduk.

 b. Menyelenggarakan pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup yang baik melalui sekolah, kursus-kursus, dan perkumpulan lainnya untuk menampung tenaga kerja.

 c. Meratakan persebaran penduduk dengan mengadakan transmigrasi dan melaksanakan pembangunan desa untuk membendung arus urbanisasi dan terkonsentrasinya penduduk di suatu daerah.

 d. Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, dan perumahan.

 e. Perluasan industrialisasi, baik ringan maupun berat.

 f. Perencanaan penggunaan tanah untuk pertanian, pembangunan, dan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestariannya supaya tidak merugikan kehidupan manusia di sekitarnya.

 g. Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian agar produksi pangan dan produksi hasil pertanian lainnya meningkat.

 h. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersahabat dengan lingkungan untuk meningkatkan mutu kehidupan manusia.

Serta beberapa program untuk mengatasi pertumbuhan penduduk

1. Anak dinilai sebagai investasi untuk masa depan

 Bila anak dinilai sebagai investasi masa depan tempat di mana anak akan dijadikan tempat berlindung pada saat pasangan memasuki hari tua, biasanya ada kecenderungan pasangan suami istri untuk mempunyai anak banyak. Sering terlontar dari ucapan seorang ibu pada anakanya “nak, kalau sudah tua aku tinggal keliling ke rumah anak, satu bulan di kamu, satu bulan di adikmu satu bulan di kakakmu dan seterusnya”. Ucapan ini tentu mengindikasikan bahwa anak dijadikan sebagai investasi orang tua di masa depan.

 Untuk melihat berapa sebaiknya jumlah anak dimiliki oleh pasangan suami istri, sebaiknya kepada para keluarga disosialisakan tentang Reproduksi Sehat.

 Melalui pola reproduksi sehat dapat diketahui bahwa umur yang paling aman untuk melahirkan adalah pada saat perempuan berusia 20-30 tahun dengan jarak melahirkan yang paling bagus adalah 5 tahun. Dengan pola tersebut maka pasangan suami istri akan mempunyai anak sesuai dengan program yang dilaksanakan pemerintah mempunyai 2 anak lebih baik.

 Berdasarkan hasil-hasil penelitian pada Rumah-rumah Sakit Pendidikan di Indonesia sekitar tahun 1980-1981 dapat disimpulkan, antara lain : 1). resiko melahirkan dua anak saja relatif lebih kecil dari pada melahirkan anak lebih dari dua; 2). jarak antara tiap kehamilan yang dianggap cukup aman adalah 3 sampai 4 tahun; 3). usia terbaik danpaling aman bagi ibu untuk melahirkan ialah 20 s.d 30 tahun; dan 4). resikofbahaya kematian perinatal (bayi lahir) sangat kecil bila ibu melahirkan pada usia antara 20 sampai 30 tahun (PKMI, 1992).

 Penelitian Surapaty dan Prayitno, 1995 menyebutkan resiko kematian maternal di Sumatera Selatan dan Jawa Timur lebih tinggi pada mereka yang tidak ikut KB. Penelitian Setiawan dan Dasuki (1995) menyebutkan bahwa kehamilan pada usia remajamemberikan tambahan resiko terjadinya BBLR 4 kali, dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat (Setiawan dan Dasuki, 1995). Sedangkan hasil penelitian Sangian dan Rattu di RSUP Manado pada tahun 1997 menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyulit kehamilan pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun (primi muda) lebih tinggi dibandingkan primi usia reproduksi sehat pada usia 20 – 30 tahun


2. Mengatur Jarak Kelahiran

 Dalam pola reproduksi sehat dijelaskan, disamping pasangan suami istri diupayakan untuk mempunyai anak 2 orang saja, juga harus diupayakan agar jarak kelahiran anak yang satu dengan anak yang lainnya dapat diatur dengan baik, kalau memungkinkan 5 tahun.Graef dkk (1996) mengemukakan bahwa makin muda atau makin tua usia ibu, maka makin tinggi resiko ibu beserta anaknya. Bila seorang ibu telah melahirkan lebih dari empat orang anak, maka resiko bagi ibu dan anaknya makin besar pada setiap kel2hiran berikutnya. Meskipun demikian, resiko tertinggi ada pada kelahiran yangberjarak kurang dari 2 tahun. Pendapat Graef dkk., ini didukung oleh temuanUnited Stated Agency for International Development (USAID) yang menyebutkan bahwa angka mortalitas bayi yang mempunyai jarak kelahiran kurang dari 2 tahun menunjukkan 71 % lebih tinggi dibandingkan yang berjarak dua sampai tiga tahun (Graef dkk., 1996).

3. Menggunakan alat kontrasepsi

 Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan kelahiran. Banyak cara kontrasepsi yang dapat dipakai oleh pasangan suami istri, baik yang bersifat hormonal, seperti suntik KB, pil, implan maupun yang bersifat non hormonal seperti IUD, Kondom maupun media operasi. Setiap kontrasepsi yang dipakai apapun jenisnya mempunyai keefektifan dalam mencegah kehamilan.

4. Meningkatkan usaha ekonomi keluarga

 Salah satu fungsi keluarga yang harus dilaksanakan oleh setiap keluarga adalah fungsi ekonomi. Dalam hal ini kepada para istri dapat diberi peluang untuk melakukan usaha ekonomi produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga. Untuk kepentingan ini sejak dekade tahun 1980-an BKKBN telah mengembangkan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), di mana kepada keluarga-keluarga diberikan peluang untuk dapat melakukan usaha dengan pemberian bantuan modal dan bimbingan usaha bekerjasama dengan sektor-sektor terkait.

5. Persalinan Ditolong Oleh Tenaga Kesehatan

 Salah satu permasalahan kualitas penduduk Indonesia saat ini adalah masih tinggi angka kematian ibu karena hamil dan melahirkan, yaitu masih berkisar 228/100.000 kelahiran hidup. Salah satu upaya untuk menekan angka kematian ibu adalah melalui persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 angka persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan, seperti dukun bayi masih cukup tinggi, yaitu sekitar 24 %.  Untuk Sumatera Selatan persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan (dukun) lebih tinggi dari angka nasional, yaitu sekitar 28,6 %. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan ibu perlu terus disosialisasikan tentang pentingnya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.

6. Melaporkan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan (Lampid)

 Untuk kepentingan perencanaan program pembangunan data merupakan hal yang sangat vital. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data registrasi vital yang akurat sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan program pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tertib administrasi kependudukan, artinya melaporkan setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk) kepada petugas. Hasil uji coba kegiatan PHBK yang dilakukan di 4 propinsi terpilih yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya masalah pelaporan kelahiran menjadi hal yang patut menjadi perhatian.

 Perlu kerjasama yang dikembangkan oleh petugas terkait dengan tertib adminstrasi, masyarakat perlu difasilitasi dalam membiasakan diri melaporkan kejadian vital, seperti untuk pembuatan akta kelahiran. Bidan atau siapapun yang menolong persalinan harus berupaya memberi bantuan masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya. Begitu tenaga kesehatan menolong persalinan mungkin bisa langsung membantu masyarakat untuk melaporkan persalinannya melalui surat keterangan lahir kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Catatan Sipil.

7. Keluarga ramah anak dan lingkungan

 Dalam upaya menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera perlu diciptakan hubungan yang serasi dan selaras antar anggota keluarga. Orang tua diharapkan dapat menciptakan kelyarga ramah anak, antara lain melalui pemberian penghargaan kepada anak (misalnya mengucapkan terima kasih apabila ditolong anak), peduli terhadap kebutuhan anak.

 Disamping menciptakan keluarga ramah anak, setiap keluarga juga harus menciptakan keluarga ramah lingkungan. Keluarga harus menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini patut disadari karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain.

8. Keluarga berkarakter (sosial, budaya, agama)

 Pola kehidupan modern saat ini telah berdampak pada karakter anak bangsa. Pengaruh negatif globalisasi menimbulkan masyarakat Indonesia kini mulai banyak yang bersifat individualistis, budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan sifat gotong royong kini mulai bergeser menjadi pola hidup yang keras. Banyak permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan tindakan kekerasan dan anarkis, seperti penganiayaan bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan pembunuhan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya tingkat perekonomian masyarakat dan semakin sulitnya hidup serta kerasnya tingkat pesaingan. Nilai-nilai agama banyak yang dilanggar. Sebagian masyarakat banyak yang sudah tidak malu lagi tatkala berbuat kesalahan.

 Untuk menciptakan keluarga berkarakter, sudah saatnya keluarga menjalankan fungsi sosial budaya artinya keluarga harus mempunyai filter atau penyaring terhadap budaya, nilai dan moral yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Saat ini kita merindukan kembali bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan kegotongroyongannya.

9. Keluarga peduli pendidikan

 Pendidikan merupakan pondasi bagi seseorang untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Malalui pendidikan yang diberikan oleh kepala keluarga kepada anggota keluarganya diharapkan SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga dapat bersaing baik secara regional maupun internasional. Saat ini keprihatinan melanda bangsa Indonesia. Penilaian IPM yang dikeluarkan oleh UNDP telah menempatkan SDM Indonesia berada pada urutan ke 124 dari 187 negara.

 Untuk dapat memberikan pendidikan yang layak kepada anggota keluarganya, setiap keluarga harus mempunyai kemampuan ekonomi yang mumpuni. Perencanaan jumlah anak yang dimiliki akan sangat membantu keluarga dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.


Persebaran Penduduk Yang Tidak Merata Serta Solusi Yang di Lakukan Pemerintah Meratakan Persebaran Penduduk Indonesia

Salah satu masalah kependudukan di Indonesia adalah tidak meratanya persebaran penduduk. Saat ini, kebanyakan penduduk Indonesia berada di pulau Jawa. Ini disebabkan oleh banyak hal terutama karena pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan di Indonesia, banyaknya universitas ternama yang berada di pulau Jawa serta banyaknya perusahaan besar yang membuka pabrik disana.

Agar persebaran penduduk bisa merata di seluruh daratan Indonesia, maka pemerintah melakukan berbagai upaya. Beberapa diantaranya :

1. Pemerataan pembangunan

 Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur, tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya.

 Pada akhirnya, mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan berdampak pada pembangunan secara nasional.

2. Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah

 Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata.

 Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.

3. Transmigrasi

 Sebuah data menunjukan bahwa pulau Papua yang luasnya lebih dari 20% dari luar Indonesia memiliki penduduk yang jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya lebih dari 25% luas Indonesia, jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.

 Salah satu cara mengatasi masalah ini adalah Transmigrasi. Tujuan transmigrasi ini antara lain adalah:

meratakan persebaran penduduk di Indonesia
peningkatan taraf hidup para transmigran
pengelolaan SDA di daerah transmigrasi
pemerataan pembangunan di seluruh wilayan Indonesia
meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia
http://genbagus.blogspot.com/2013/06/upaya-meratakan-persebaran-penduduk.html
Pengertian Migrasi

 Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Macam-macam Migrasi

 Migrasi terbagi menjadi 2 yaitu Migrasi Internasional dan Migrasi Nasional. Kedua Jenis Migrasi itu dibagi menjadi beberapa jenis yang lebih spesifik lagi

 - Migrasi Internasional merupakan perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain, dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:

1)      Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran. contoh: Orang asing yang datang ke Indonesia dan ingin menetap di Indonesia.

2)      Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran. contoh: Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar, misalnya TKI/TKW yang bekerja di Arab.

3)      Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya. Contoh: Tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air.

 - Migrasi Nasional dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:

1)      Urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota. Contoh: orang-orang dari desa ke Jakarta untuk mencari lapangan kerja.

2)      Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari pulau ke pulau. Contoh: perpindahan penduduk dari pulau jawa ke Sumatra.

3)      Ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa. Contoh: perpindahan penduduk dari kota yang sudah padat seperti Jakarta ke pedesaan yang masih lenggang.

4)      Evakuasi, yaitu perpindahan dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman. Contoh: perpindahan penduduk yang terancam terkena dampak dari gunung merapi ke tempat yang lebih aman. Biasanya tempat itu disebut tempat evakuasi.

Faktor-faktor terjadinya migrasi, yaitu :

   Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah:

Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian.
Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit).
Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal.
Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit.

  Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah:

Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup.
Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar.

SECARA UMUM

Faktor ekonomi, yaitu ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru
Faktor keselamatan, yaitu ingin menyelamatkan diri dari bencana alam seperti tanah longsor, gempa bumi, banjir, gunung meletus dan bencana alam lainnya
Faktor keamanan, yaitu migrasi yang terjadi akibat adanya gangguan keamanan seperti peperangan, dan konflik antar kelompok
Faktor politik, yaitu migrasi yang terjadi oleh adanya perbedaan politik di antara warga masyarakat seperti RRC dan Uni Soviet (Rusia) yang berfaham komunis
Faktor agama, yaitu migrasi yang terjadi karena perbedaan agama, misalnya terjadi antara Pakistan dan India setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris
Faktor kepentingan pembangunan, yaitu migrasi yang terjadi karena daerahnya terkena proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan untuk irigasi dan PLTA
Faktor pendidikan, yaitu migrasi yang terjadi karena ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Definisi Hak Asasi Manusia dan Contoh-Contoh Pelanggaran HAM

Pengertian HAM

Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1)      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2)      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

3)      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4)      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

5)      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang

6)      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama

7)      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya

8)      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

Komentar yang dapat diambil adalah.

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar